Dikutip dari laman resmi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta, dana KJP Plus dapat dimanfaatkan untuk beberapa hal berikut ini:
1. Membeli alat tulis atau perlengkapan sekolah dan seragam sekolah
2. Membeli komputer PC atau laptop
3. Kacamata atau alat bantu pendengaran
4. Membeli buku atau penunjang pelajaran lainnya
5. Kalkulator sains jika diperlukan dan alat penyimpanan data elektronik
6. Alat dan/atau bahan praktik
7. Makanan bergizi termasuk vitamin
8. Sepeda untuk menunjang perjalanan ke sekolah
9. Obat-obatan yang bukan termasuk zat adiktif atau alat bantu disabilitas bagi siswa yang berkebutuhan khusus