MANTRA SUKABUMI - Antisipasi gangguan keamanan akibat dari konsumsi minuman keras beralkohol, jajaran Kepolisian Polsek Ciracap, Polres Sukabumi, Polda Jabar lakukan razia.
Dalam razianya polisi berhasil sita puluhan botol minuman keras ilegal dari warung makanan dikawasan wisata pantai Ujunggenteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, Jumat, 19 Agustus 2022 malam.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap Iptu Tatang Mulyana mengatakan puluhan botol miras tersebut disita dari dua warung yang ada dikawasan wisata yang terkenal di wilayah Selatan Kabupaten Sukabumi itu.
"Ada 30 botol miras dari berbagai merk yang telah kami sita," ungkap Tatang, Minggu, 20 Agustus 2022.
Selanjutnya, kata Tatang puluhan botol miras tersebut akan dibawa ke mako Polres Sukabumi untuk dilakukan pemusnahan.
"Razia miras ini merupakan instruksi dari pak Kapolres guna menciptakan suasana aman dan nyaman kepada masyarakat," terangnya.