- 10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.
23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berksa calon penerima oleh Dinas Pendidikan
Sementara itu untuk persyaratan pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 sebagai berikut, dilansir mantrasukabumi.com dari laman kjp.jakarta.go.id pada Sabtu 20 Agustus 2022.
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur