3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Rans Nusantara vs Persija Jakarta BRI Liga 1: Cek Skor Sementara Disini
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2022 :
1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus