Ingat, 7 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022, Dapat Bansos, KJP Plus

- 22 Agustus 2022, 11:50 WIB
7 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022, Dapat Bansos, KJP Plus hingga KJMU
7 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022, Dapat Bansos, KJP Plus hingga KJMU /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

MANTRA SUKABUMI -  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS tahap 3 Tahun 2022 resmi dibuka hari ini Senin, 22 Agustus 2022.

Namun dapat diingat, terdapat 7 kategori yang tidak bisa daftar DTKS tahap 3 Tahun 2022 hingga tidak akan dapat bansos, KJP Plus sampai KJMU.

Perlu anda ketahui bahwa setiap bantuan dana yang disalurkan oleh pemerintah akan diambil datanya dari daftar DTKS tersebut.

Baca Juga: Login Disini, Cek Syarat dan Tahapan Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Tahun 2022

DTKS merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial dan penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial

Lantas kategori apa saja yang tidak bisa daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022 ini? Yuk simak dan perhatikan syarat apa saja yang mesti diingat.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram @disdikdki pada Senin, 22 Agustus 2022 berikut ini link daftar online DTKS DKI Jakarta 2022.

Bansos dari dana APBN yang dapat diterima warga yang terdata di DTKS di antaranya, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Adapun bansos dari dana APBD yang dapat diterima warga yang terdata di DTKS di antaranya yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Peduli Anak Remaja (KPAR).

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x