Bagi siswa, terdaftar di DTKS memungkinkan kamu menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Dibuka, Segera Cek Alur, Jadwal dan Besaran Dana Disini
Pendaftar yang mengalami kendala saat registrasi online dapat datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.
Bawa salinan atau fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk melengkapi data DTKS di kelurahan.
Pendaftaran DTKS semula dijadwalkan pada tanggal 22 Agustsus - 10 September 2022.
Cek cara pendaftaran DTKS 2022 untuk mendapat bansos, KJP Plus, KJMU, hingga KIP Kuliah selengkapnya di akun resmi @dkijakarta @disdikdki.
Terdapat 7 kategori warga yang dipastikan akan langsung ditolak saat mendaftarkan diri dalam DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3, yakni:
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD