Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Ikuti Langkah ini agar Bisa Lolos

- 23 Agustus 2022, 15:13 WIB
Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Ikuti Langkah ini agar Bisa Lolos
Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Ikuti Langkah ini agar Bisa Lolos /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini cara daftar Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 untuk siswa DKI Jakarta.

KJP Plus tahap 2 Tahun 2022 sudahdibuka mulai hari ini Senin, 22 Agustus 2022 sampai 23 September 2022.

Bagi siswa SD SMP SMa bisa memperhatikan mekanisme dan timeline pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 di bawah ini.

Baca Juga: Link Daftar KJP Plus Tahap 2 dan 1, Simak Pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar di Bulan September 2022

Terdapat jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 2 dapat dicairkan mulai tanggal 23 sampai 30 September mendatang.

Cek mekanisme dan timeline pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram @upt.p4op pada Selasa, 23 Agustus 2022 inilah jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022.

Berikut ini Pendataan KJS Plus Tahap 2 Tahun 2022 telah resmi dibuka:

- Untuk warga DKI Jakarta

- Dari keluarga tidak mampu

- Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun

- Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata

- Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak  849.170 peserta didik

Adapun Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap 2

- 22 Agustus 23 September
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

- 23-30 September
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

- 10-26 Oktober
Data final penerima ditetapkan

-23-30 September
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

-3-7 Oktober

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Baca Juga: Siswa SMP-MTs Dapat Rp300 Ribu, Cek Segera KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Login kjp.jakarta.go.id Masukan NIK

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

-Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Adapun kriteria siswa penerima dana KJP PLUS adalah sebagai berikut :

1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

2. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

3. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Sementara itu, untuk rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus sebagai berikut:

- Jenjang SD/MI/SLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 250.000

- Jenjang SMP/MTS/SMPLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 300.000

- Jenjang SMA/MA/SMALB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 420.000

- Jenjang SMK Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 450.000

- Jenjang PKBM pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 300.000

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan Biaya operasional per bulan sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Supaya tidak ketinggalan informasi diharapkan Anda dapat menghubungi @upt.p4op atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah