WOW! Gaji Petugas Regsosek BPS 2022 Bisa Capai UMR, Cek Disini Syarat dan Cara Kerjanya

- 22 September 2022, 06:30 WIB
WOW! Gaji Petugas Regsosek BPS 2022 Bisa Capai UMR, Cek Disini Syarat dan Cara Kerjanya
WOW! Gaji Petugas Regsosek BPS 2022 Bisa Capai UMR, Cek Disini Syarat dan Cara Kerjanya /mantrasukabumi.com /pexels/anna shvet

MANTRA SUKABUMI - Melalui kolaborasi kementerian dan lembaga, pemerintah membuat Regsosek BPS 2022.

Regsosek sendiri merupakan pendataan kependudukan dengan sistem data yang melibatkan beberapa petugas lapangan, melalui rekrutmen di BPS tahun 2022 ini.

Mengenai petugas Regsosek BPS 2022 akan mendapatkan gaji (bisa mencapai UMR daerah masing-masing) dengan tiga nama petugas, diantaranya Koseka, PML dan PPL.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Final Seleksi Regsosek BPS 2022, Intip Nominal Saldo yang Akan Kamu Dapat!

Meski begitu petugas Regsosek BPS 2022 bersifat kontrak atau honorer dan bukan dinobatkan sebagai pegawai tetap pemerintah atau PNS.

Mengenai cara kerja petugas Regsosek BPS 2022 bisa Anda ketahui dengan lengkapnya disini.

Selain itu, disini pun tersedia persyaratan untuk pelamar yang ingin bergabung di Regsosek BPS 2022.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kapuaskab.bps.go.id pada Kamis, 22 September 2022, berikut informasi tentang Regsosek BPS 2022, simak selengkapnya disini.

A. Informasi yang Dikumpulkan

Regsosek mencakup informasi kondisi sosial
ekonomi yang meliputi sebagai berikut:

- Kondisi sosioekonomi demografis;
- Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;
- Kepemilikan aset;
- Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;
- Informasi geospasial;
- Tingkat kesejahteraan; dan
- Informasi sosial ekonomi lainnya.

B. Waktu Pelaksanaan

- Juli-Agustus 2022: Koordinasi dan Persiapan

- September-Oktober 2022: Rapat Koordinasi Daerah, Pelatihan Instruktur dan Petugas Regsosek

- 15 Oktober-14 November 2022: Pendataan Lapangan

- 29 Oktober 2022: Malam Regsosek

Baca Juga: Alur Pendaftaran dan Jadwal Pelatihan Regsosek BPS 2022 Petugas Pendataan Lapangan

C. Proses Pelaksanaan

Proses bisnis kegiatan Pendataan Awal Regsosek terdiri dari enam tahapan.

Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun 2023.

Tahapan yang dilakukan pada tahun 2022, yaitu koordinasi dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data.

Sedangkan pada tahun 2023 adalah pengolahan data, analisis data, dan terakhir adalah diseminasi (penyerahan data).

D. Alur Pendataan Lapangan

Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:

a. Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.
b. Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.
c. Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.
d. Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.
e. Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.

E. Manajemen Lapangan

Dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek, BPS tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.

Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:

Bupati/Walikota mendapatkan instruksi untuk melaksanakan reformasi sistem registrasi sosial ekonomi, sehingga BPS kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek; dan
Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.

Baca Juga: PENGUMUMAN! BPS Kabupaten Semarang Siapkan 1.425 Petugas Pendataan Regsosek 2022

F. Organisasi Lapangan

Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML), dan Petugas Pendataan Lapangan (PPL).

Kemudian Koseka bertanggung jawab mengawasi seluruh tim pendataan awal Regsosek di wilayah tugasnya. Jumlah petugas lapangan di Kabupaten Kapuas adalah sebanyak 674 petugas yang terdiri dari 513 PPL, 128 PML, dan 33 Koseka.

Mekanisme perekrutan petugas lapangan di Kabupaten Kapuas melalui metode seleksi dari database mitra yang memenuhi kriteria Petugas Pendataan Awal Regsosek dan rekomendasi dari Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS.

Database mitra merupakan sekumpulan informasi yang berisi biodata serta rekam jejak mitra BPS yang pernah/sedang bertugas dalam sensus/survei yang dilakukan BPS.

Melalui database mitra ini, BPS Kabupaten Kapuas diharapkan memperoleh petugas yang berkualitas.

Namun, karena database mitra belum mencukupi kebutuhan petugas yang diperlukan, maka petugas direkrut dari rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS.***

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah