Inilah Cakupan Kegiatan Regsosek BPS 2022 Mulai dari Kondisi Perumahan hingga Tingkat Kesejahteraan

- 27 September 2022, 17:40 WIB
Inilah cakupan dan tujuan pendataan Regsosek 2022.
Inilah cakupan dan tujuan pendataan Regsosek 2022. /Instagram/@bps_statistics

- 15 Oktober-14 November 2022: Pendataan Lapangan

- 29 Oktober 2022: Malam Regsosek

Untuk menghadapi situasi sebagai dampak yang muncul dari serangan wabah pandemi Covid-19, dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022 dicetuskan tiga reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk.

Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.

Baca Juga: Jadwal Pelatihan Calon Petugas Regsosek BPS 2022 akan Dimulai di Tanggal ini, Buruan Cek!

Selain itu, terdapat enam prasyarat dalam reformasi sistem perlindungan sosial. Prasyarat utamanya adalah transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk.

Transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.

Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi:

a) cakupan seluruh penduduk Indonesia;

b) standar dan metodologi yang sama;

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah