Inilah Cakupan Kegiatan Regsosek BPS 2022 Mulai dari Kondisi Perumahan hingga Tingkat Kesejahteraan

- 27 September 2022, 17:40 WIB
Inilah cakupan dan tujuan pendataan Regsosek 2022.
Inilah cakupan dan tujuan pendataan Regsosek 2022. /Instagram/@bps_statistics

MANTRA SUKABUMI - Indonesia Mencatat, inilah cakupan dan tujuan dari kegiatan pemdataan awal Regsosek BPS 2022.

Regsosek bagian dari lembaga Non Kementrian BPS (Badan Pusat Statistik) tugasnya mengumpulkan data dari seluruh penduduk.

Maka tak sedikit yang mencari tahu mulai dari waktu pelaksanaan, sasaran kegiatan, cakupan hingga tujuan pada pendataan awal Regsosek BPS 2022.

Baca Juga: Gaji Capai Rp4 Juta? Inilah Besaran Honor Petugas Regsosek BPS 2022 Terbaru PPL, PML dan Koseka

Tujuan dari Pendataan Awal Regsosek BPS 2022 yaitu untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

Dilansir mantrasukabumi.com dari lhokseumawekota.bps.go.id pada Selasa 27 September 2022 inilah cakupan dan tujuan Regsosek BPS 2022.

Waktu Pelaksanaan

- Juli-Agustus 2022: Koordinasi dan Persiapan

- September-Oktober 2022: Rapat Koordinasi Daerah, Pelatihan Instruktur dan Petugas Regsosek

- 15 Oktober-14 November 2022: Pendataan Lapangan

- 29 Oktober 2022: Malam Regsosek

Untuk menghadapi situasi sebagai dampak yang muncul dari serangan wabah pandemi Covid-19, dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022 dicetuskan tiga reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk.

Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.

Baca Juga: Jadwal Pelatihan Calon Petugas Regsosek BPS 2022 akan Dimulai di Tanggal ini, Buruan Cek!

Selain itu, terdapat enam prasyarat dalam reformasi sistem perlindungan sosial. Prasyarat utamanya adalah transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk.

Transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.

Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi:

a) cakupan seluruh penduduk Indonesia;

b) standar dan metodologi yang sama;

c) pemutakhiran reguler;

d) mudah diakses; dan

e) dibagi pakaikan.

Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi yang meliputi sebagai berikut:

1. Kondisi sosioekonomi demografis;

2. Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;

3. Kepemilikan aset;

4. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;

5. Informasi geospasial;

6. Tingkat kesejahteraan; dan

7. Informasi sosial ekonomi lainnya.***

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah