Penyaluran Dana BSU 2022 Kini Lebih Mudah, Begini Cara Cek Data Penerimanya

- 29 September 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi. Perhatian! BSU Subsidi Gaji Tahap 3, Segera Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Ilustrasi. Perhatian! BSU Subsidi Gaji Tahap 3, Segera Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id /

Berikut cara cek penerima BSU 2022 Rp600.000 melalui handphone.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
3. Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji 2022 Tahap 2 Akhirnya Cair, Cek Status Penerimanya Disini

Sementara, cara mencairkan BSU 2022 di kantor Pos

1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW 
2. Datang ke Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan undangan 
3. Tunjukkan KTP asli 
4. Bantuan Rp600.000 akan diberikan secara langsung oleh petugas.

Adapun syarat, cara cek penerima dan cara mencairkan BSU 2022:

Syarat Penerima BSU 2022 
1. WNI dibuktikan dengan KTP 
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah 
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri 
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Perlu digarisbawahi, hanya pekerja PU yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah Bagi Pekerja atau Buruh.

Berdasarkan peraturan tersebut disebutkan calon penerima BSU yaitu WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, dan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bagi pekerja atau buruh dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, tapi besaran setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi kabupaten/kota pun dapat memperoleh BSU. Selain itu, calon penerima BSU bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah