4 Bantuan Tunai dan Non Tunai Kartu KIS BPJS Kesehatan Tahun 2023, Cek Syaratnya Disini

- 12 Desember 2022, 07:40 WIB
4 Bantuan Tunai dan Non Tunai Kartu KIS BPJS Kesehatan Tahun 2023, Cek Syaratnya Disini
4 Bantuan Tunai dan Non Tunai Kartu KIS BPJS Kesehatan Tahun 2023, Cek Syaratnya Disini /Pixabay @iqbalnuril/

 

MANTRA SUKABUMI - Pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan bisa dapat 4 bantuan tunai dan non tunai di tahun 2023? Cek syaratnya disini.

Sebagaimana diketahui, mulai tahun 2023 nanti, para pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan bisa mendapatkan 4 bantuan baik secara tunai maupun non-tunai.

Bahkan di tahun 2023 nanti, Pemerintah masih memberikan bantuan untuk para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cukup Lampirkan KTP, Simak Syarat Utama Pinjaman Online di Perusahaan Fintech Lending yang Terdaftar di OJK

Hal ini sebagai upaya dalam rangka perlindungan sosial khususnya bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat, yaitu telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun perlu diingat agar jangan sampai bantuan sosial (bansos) KIS dinonaktifkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, KIS BPJS Kesehatan ada dua macam, pertama KIS BPJS Kesehatan yang berbayar dan yang kedua KIS BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah (gratis).

Bantuan KIS BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada 2022 memiliki target penerima sebanyak 96,8 juta jiwa di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x