Cukup Lampirkan KTP, Simak Syarat Utama Pinjaman Online di Perusahaan Fintech Lending yang Terdaftar di OJK

- 11 Desember 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Pastikan terdaftar di OJK, simak inilah syarat utama ajukan pinjaman online atau pinjol di perusahaan Fintech Lending legal.
Ilustrasi Pastikan terdaftar di OJK, simak inilah syarat utama ajukan pinjaman online atau pinjol di perusahaan Fintech Lending legal. /*/Instagram @jasa.pinjol/

MANTRA SUKABUMI - Istilah pinjaman online adalah suatu jenis pinjaman yang dapat diajukan secara online tanpa harus mengunjungi bank atau kantor pinjaman lainnya.

Secara garis besar, pinjaman online biasanya memberikan peminjam dengan fleksibilitas dan kesempatan untuk memilih jenis pinjaman yang tepat untuk kebutuhan mereka.

Selain itu, pinjaman online biasanya memiliki persyaratan yang lebih mudah daripada pinjaman tradisional dan memungkinkan peminjam untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat.

Baca Juga: 4 Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjaman Online Terbaru, Waspadai Bahaya Kebocoran Data!

Perlu diketahui juga, pinjaman online juga dapat menghasilkan bunga yang lebih rendah daripada pinjaman tradisional.

Disamping itu, pinjaman online juga biasanya memiliki biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya proses, dan biaya transfer.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi OJK, pinjaman online atau disebut juga Financial Technology (Fintech Lending) merupakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman yang disebut lender dengan peneriman pinjaman atau borrower.

Kedua belah pihak tersebut melakukan perjanjian pinjam meminjam uang melalui sistem elektronik atau sering juga disebut Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).

Perushaan pnijaman online di Indonesia yang terdaftar di OJK hingga 22 April 2022 terdapat sebanyak 102 perusahaan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x