Cukup Lampirkan KTP, Simak Syarat Utama Pinjaman Online di Perusahaan Fintech Lending yang Terdaftar di OJK

- 11 Desember 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Pastikan terdaftar di OJK, simak inilah syarat utama ajukan pinjaman online atau pinjol di perusahaan Fintech Lending legal.
Ilustrasi Pastikan terdaftar di OJK, simak inilah syarat utama ajukan pinjaman online atau pinjol di perusahaan Fintech Lending legal. /*/Instagram @jasa.pinjol/

Persyaratan utama bagi yang akan mengajukan pinjaman online yakni cukup dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.

Sebelum melakukan transaksi pinjaman online, pastikan terlebih dahulu perusahaan jasa pinjol terdaftar atau tidaknya di OJK.

Berikut ini 3 syarat utama untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol, diantaranya:

1. Sudah berusia legal (18 tahun ke atas)

2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Foto diri sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi

Ketiga syarat utama di atas berlaku bagi siapapun, dari karyawan hingga pelaku bisnis yang akan mengajukan pinjaman online. ***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah