Cukup Lampirkan KTP, Simak Syarat Utama Pinjaman Online di Perusahaan Fintech Lending yang Terdaftar di OJK

- 11 Desember 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Pastikan terdaftar di OJK, simak inilah syarat utama ajukan pinjaman online atau pinjol di perusahaan Fintech Lending legal.
Ilustrasi Pastikan terdaftar di OJK, simak inilah syarat utama ajukan pinjaman online atau pinjol di perusahaan Fintech Lending legal. /*/Instagram @jasa.pinjol/

Baca Juga: 4 Tips Supaya Pinjaman Online Kredivo Langsung Disetujui, Pastikan Semuanya Terpenuhi

Adapun cara daftar pinjaman online secara umum di perusahaan pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai berikut:

1. Cari situs pinjaman online yang terpercaya. Pastikan situs tersebut memiliki lisensi dan telah terdaftar di lembaga keuangan resmi.

2. Pilih jenis pinjaman yang anda inginkan.

3. Isi informasi pribadi anda, termasuk rincian pekerjaan, pendapatan, dan informasi keuangan lainnya.

4. Upload dokumen yang diperlukan untuk memvalidasi identitas anda, seperti foto KTP atau SIM.

5. Tunggu saat konfirmasi aplikasi anda dikonfirmasi oleh pihak pinjaman. Jika anda disetujui, anda akan menerima konfirmasi dan informasi lainnya tentang pinjaman anda.

6. Ikuti petunjuk pembayaran dan lakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang ditentukan

Baca Juga: Pinjaman Mulai Rp 500 Ribu - Rp 10 Juta, Cek Daftar Aplikasi Pinjaman Online Legal Berizin OJK 2022

Sementara untuk pengajuan pinjaman online di perusahaan pinjol legal cukup mudah.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah