BLT Ojek Online dan UMKM Disalurkan Pemerintah Bulan Ini, Cek di Sini

- 18 Desember 2022, 19:57 WIB
Guna mempererat tali silaturahmi, Sat Lantas Polres Brebes mengajak puluhan masyarakat dari pengemudi Ojek Online (Ojol) sarapan bersama
Guna mempererat tali silaturahmi, Sat Lantas Polres Brebes mengajak puluhan masyarakat dari pengemudi Ojek Online (Ojol) sarapan bersama /Sri Yatni/

Kendati demikian, meskipun BLT yang diberikan kepada pemerintah ini merupakan kompensasi kenaikan harga BBM, namun nama BLT ini adalah BLT UMKM.

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Cara Daftar dan Persyaratan Lengkap untuk Dapatkan Bantuan BLT UMKM 2022, Cek di Sini

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Bukan ASN, Anggota Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat

Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Atau BPUM 2022
- Silahkan akses situs eform.bri.co.id/bpum di aplikasi browser.

- Isi NIK dan Kode Verifikasi.

- Jika Anda sudah memenuhi persyaratan dan berhak menerima BPUM, maka akan langsung diarahkan ke halaman reservasi.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah