BLT Ojek Online dan UMKM Disalurkan Pemerintah Bulan Ini, Cek di Sini

- 18 Desember 2022, 19:57 WIB
Guna mempererat tali silaturahmi, Sat Lantas Polres Brebes mengajak puluhan masyarakat dari pengemudi Ojek Online (Ojol) sarapan bersama
Guna mempererat tali silaturahmi, Sat Lantas Polres Brebes mengajak puluhan masyarakat dari pengemudi Ojek Online (Ojol) sarapan bersama /Sri Yatni/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah saat ini kembali menyalurkan bantuan BLT bagi pengemudi ojek online dan UMKM yang akan disalurkan pada bulan Desember 2022 ini.

Peraturan Menteri Keuangan Nomo 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur pengemudi ojek online yang juga masuk dalam kategori penerima manfaat BLT.

Baca Juga: Login dan Cek BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id Berikut Cara Lengkapnya

Dalam beleid PMK 134/2022 tersebut, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober - Desember 2022, sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) senilai Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, nelayan, dan UMKM.

BLT tersebut diberikan oleh pemerintah daerah sebagai kompensasi dari adanya kenaikan BBM tahun ini dan beberapa kategori masyarakat berhak mendapat bantuan.

Masyarakat yang dimaksud diperuntukkan untuk angkutan umum, ojek online, hingga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.

Aturan tersebut berkaitan dengan belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022 lalu.

Besaran bantuan yang diterima, baik ojek online dan UMKM, diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,2 juta untuk setiap kepala.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x