8. Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala.
Kemudian persyaratan administrasi (Umum) bagi pelamar Pendamping PKH antara lain:
1. Sehat Jasmani dan Rohani.
2. Usia diutamakan maksimal 35 (tiga puluh lima tahun).
3. Bersedia bekerja purna waktu, dan menerima honor sesuai ketentuan PKH.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/ TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain.
5. Tidak berkedudukan sebagai Partisiapan/Anggota/Pengurus partai politik.
6. Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya.
7. Tidak sedang tersangkut kasus pidana.
8. Pendaftar berasal dari wilayah kebutuhan seleksi sesuai alamat KTP/Domisili.