c. Data Pelatihan yang relevan kalau ada
d. Berkas kelengkapan pendaftaran bagi pelamar calon Pendamping PKH terdiri
dari:
I. Photo Copy KTP;
II. Photo Copy Ijazah terakhir (legalisir);
III. Photo Copy Transkrip nilai (legalisir);
IV. Sertifikat Pelatihan dan sertifikat lainnya yang relevan
e. Berkas kelengkapan pendaftaran secara offline diserahkan pada saat
pelaksanaan seleksi
f. Ketentuan lainnya :
I. Seluruh dokumen data pribadi dan daftar riwayat hidup pelamar offline
adalah benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan;
II. Panitia Seleksi memverifikasi atas kebenaran dokumen milik pelamar dan
melakukan skoring, untuk menentukan pelamar dinyatakan lulus
administrasi, yang selanjutnya dapat mengikuti seleksi;
III. Dokumen asli kelengkapan lamaran harus dibawa dan ditunjukan kepada
Panitia Seleksi SDM PKH pada saat pelaksanaan psikotes dan uji
kompetensi bidang;
IV. Jika terdapat berkas dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan,
maka pelamar tidak diperbolehkan mengikuti seleksi ujian tulis dan
dianggap gugur.
Baca Juga: Kemensos Buka Loker Pendamping Sosial PKH di Wilayah Jawa Barat, Ini Syarat dan Uraian Tugasnya