Sementara itu, anggota PPS pada Pemilu 2024 akan melibatkan sebanyak 251.295 orang untuk 83.765 desa dan kelurahan yang ada di Indonesia.
Adapun pelaksanaan rekrutmen anggota PPK maupun PPS dilaksanakan secara online melalui situs SIAKBA milik KPU.
Bagi yang sebelumnya sempat mendaftar untuk menjadi anggota PPK namun tidak lolos, bisa mengikuti tahapan rekerutmen PPS.
Secara umum, syarat untuk mendaftar anggota PPS sama seperti anggota PPK, diantaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik.