Inilah Besaran Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Pantesan Banyak Peminat Ternyata Gaji Diatas Rp2 Juta

- 20 Desember 2022, 15:15 WIB
Inilah Besaran Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Pantesan Banyak Peminat Ternyata Gaji Diatas Rp2 Juta
Inilah Besaran Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Pantesan Banyak Peminat Ternyata Gaji Diatas Rp2 Juta /KPU

Sementara itu, anggota PPS pada Pemilu 2024 akan melibatkan sebanyak 251.295 orang untuk 83.765 desa dan kelurahan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kemensos Pendamping Sosial PKH di Jawa Barat, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya Disini

Adapun pelaksanaan rekrutmen anggota PPK maupun PPS dilaksanakan secara online melalui situs SIAKBA milik KPU.

Bagi yang sebelumnya sempat mendaftar untuk menjadi anggota PPK namun tidak lolos, bisa mengikuti tahapan rekerutmen PPS.

Secara umum, syarat untuk mendaftar anggota PPS sama seperti anggota PPK, diantaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah