1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan.
2. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
3. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.
4. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
Selanjutnya anda dapat melihat rangkuman data yang telah diisikan.
Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Tak hanya NIB yang wajib dipenuhi, berikut syarat lain untuk menjadi penerima BPUM 2022:
- WNI
- Memiliki KTP