- Memiliki usaha mikro
- Belum pernah jadi penerima BPUM 2020 dan 2021
- Bukan ASN/PNS
- Bukan Polisi/TNI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Cara Daftar, Cek Penerima dan Syarat Pencairan BLT UMKM 2022, Cek di Sini
Setelah memenuhi syarat, daftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat.
Tahapan selanjutnya, pelaku usaha mikro perlu login eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM pakai KTP dan cairkan BLT UMKM Rp600 ribu. Selain Eform, ada juga link dari BNI di banpresbpum.id.
Berikut cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id:
1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id
Input NIK KTP pada kolom yang disediakan
Klik CARI