Cara Membuat KIS BPJS Kesehatan 2023, Daftar Sekarang untuk Dapat Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis

- 22 Desember 2022, 06:30 WIB
Cara Membuat KIS BPJS Kesehatan 2023, Daftar Sekarang untuk Dapat Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis
Cara Membuat KIS BPJS Kesehatan 2023, Daftar Sekarang untuk Dapat Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis /Mantra Sukabumi /

MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi tentang cara mudah untuk mendaftar jadi PBI KIS BPJS Kesehatan 2023.

Sebagaimana diketahui, pemerintah saat tengah menggelontorkan bantuan dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan 2023.

Dimana Pemerintah berencana memberikan iuras KIS BPJS Kesehatan 2023 ini kepada 96,8 juta jiwa.

Baca Juga: Profil dan Biodata Aminah Cendrakasih Pemeran Mak Nyak di Film Si Doel Anak Sekolah yang Meninggal Dunia

Para pemilik PBI KIS BPJS Kesehatan ini nantinya akan menerima pelayanan kelas 3 dan tidak perlu membayar iuran sepeserpun, sebab sudah dibayarkan oleh pemerintah.

Adapun besaran dana iuran BPJS Kesehatan yang diberikan oleh pemerintah bagi PBI KIS adalah sebesar Rp42.000.

Dimana dana ini akan disalurkan langsung oleh Pemerintah kepada pemilik BPJS Kesehatan.

Pemilik KIS BPJS Kesehatan bisa menggunakan kartu ini untuk mengakses layanan kesehatan secara gratis di Puskesmas atau Rumah Sakit yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemilik PBI KIS BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan skema bantuan sosial (bansos) lain seperti PKH, BPNT atau Kartu Sembako, PIP, dan sebagainya.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi BPJS Kesehatan pada Kamis, 22 Desember 2022, cara membuat KIS BPJS Kesehatan 2023 ini bisa dilakukan secara online dan offline.

Tetapi sebelum itu, bagi Anda yang ingin jadi penerima KIS BPJS Kesehatan 2023, terlebih dahulu anda harus memenuhi persyaratan diantaranya:

1. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti lansia terlantar, penyandang disabilitas, pengemis atau gelandangan.

2. Nama PMKS terdaftar dalam Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang sudah didata oleh pihak BPJS Kesehatan.

3. Memiliki Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)

Baca Juga: LINK TWIBBON Happy Mother's Day, Berikan Gambar Terbaik untuk Ibu Selamat Hari Ibu 2022!

4. Wajib memiliki Kartu Keluarga (KK)

5. Melampirkan KTP Anggota Keluarga

6. Mendapatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau kecamatan setempat

7. Melampirkan surat keterangan dari Puskesmas domisili.

8. Merupakan warga miskin dan kurang mampu yang sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka anda sudah bisa mendaftar PBI BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN, Kantor BPJS Kesehatan, dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).

Berikut beberapa cara untuk melakukan pengajuan PBI KIS BPJS Kesehatan 2023.

1. Melalui aplikasi JKN

- Unduh aplikasi Mobile JKN di playstore maupun appstore.

- Klik tombol 'Daftar' kemduan pilih 'Pendaftaran Peserta Baru'.

- Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku dengan klik 'Saya setuju'

- Masukkan NIK KTP, KK, dan kode captcha yang dikirimkan melalui pesan singkat dan pilih 'Selanjutnya'

- Lengkapi form data

- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat.

- Isi alamat email dan simpan.

- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan BPJS ke alamat email Anda.

- Data yang telah didaftarkan akan muncul sebagai peserta JKN, langkah selanjutnya Anda akan diarahkan untuk memilih lembaga keuangan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Segera Cairkan BSU 2022 Tahap 7 Rp 600 Ribu Sebelum 27 Desember 2022 Dikantor Pos Terdekat Pakai QRCode

2. Melalui Nomor WhatsApp (WA) PANDAWA

- Calon peserta cukup menghubungi nomor WA yang disediakan setiap cabang BPJS Kesehatan.

- Nantinya calon peserta akan mengarahkan proses pendaftaran melalui chat WA.

3. Melalui Kantor BPJS Kesehatan

- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan.

- Bawa surat pengantar dari puskesmas dan lakukan pendaftaran BPJS sebagai peserta PBI yang nantinya akan mendapatkan KIS.

Demikianlah informasi mengenai mendaftar jadi PBI KIS BPJS Kesehatan 2023 agar bisa mendapatkan bansos dan layanan kesehatan gratis.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI.

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah