MANTRA SUKABUMI - Belum lama ini, Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan tarif baru untuk layanan QRIS bagi Usaha Mikro (UMI) per 1 Juli 2023 menjadi 03,%.
Sebelumnya, merchant dengan kategori UMI oleh BI tidak dikenakan tarif, artinya biaya layanan 0% sejak 2020 lalu.
Namun, per Juli 2023 biaya layanan tersebut dinaikan oleh BI dengan tujuan agar memberikan manfaat bagi merchant yang menggunakan QRIS.
Pelaku bisnis tentu bagi yang memiliki kartu kredit sering mendengar istilah MDR QRIS, apa pengertian MDR QRIS, dan keuntungan bagi pengguna apa saja?
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, simak ulasan tentang MDR dan QRIS yang tengah ramai diperbincangkan.
Apa Itu QRIS?
QRIS adalah singkatan dari kata Quick Response Code Indonesian Standard, merupakan sistem pembayaran yang sudah distandarisasi oleh Bank Indonesia yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan finansial teknologi atau fintech seperti GoPay, OVO, Dana, dan lain sebagainya.
Bagi para pelaku usaha, bisa dadtarkan bisnisnya ke PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) agar memiliki QRIS, sehingga pelaku bisnis dapat menerima pembayaran daei bank maupun non bank atau dompet digital.
Sistem pembayaran QRIS ini diatur dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk pembayaran setiap transaksi yang berlangsung.