Pinjam Modal dari Aplikasi Pinjaman Online, Kenali Ciri-ciri Pinjol Legal yang Resmi Terdaftar di OJK

- 28 Juni 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi Resmi terdaftar di OJK menjadi slah satu ciri-ciri aplikasi pinjaman online atau pinjol legal, peminjam harus tau sebelum meminjam uang.
Ilustrasi Resmi terdaftar di OJK menjadi slah satu ciri-ciri aplikasi pinjaman online atau pinjol legal, peminjam harus tau sebelum meminjam uang. /*/Raw Pixel/ Freepik/

MANTRA SUKABUMI - Perusahaan fintech di bidang jasa pinjaman online atau lebih dikenal dengan sebutan pinjol tidak sedikit yang ilegal atau tak resmi.

Ada ciri-ciri khusus aplikasi penyedia pinjol yang legal dan resmi menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Aplikasi pinjol yang telah resmi terdaftar dan diakui OJK tentu dapat dipercaya dan terjamin keamanannya.

Baca Juga: Cara Memulai Trading bagi Pemula, Ikuti 3 Panduan Ini untuk Memulai Perdagangan hingga Hasilkan Cuan

Seperti diketahui, aplikasi penyedia pinjol di Indonesia saat ini sangat banyak dengan tawaran pnijaman tanpa modal dan lain sebagainya.

Namun, tidak sedikit perushaan pinjol yang bermain nakal terlebih tidak terdaftar sebagai perusahaan jasa pinjaman moal di OJK.

Sehingga, banyak masyarakat yang meminjam uang malah bermasalah karena suku bunga yang besar, hingga berbuntut ancaman jika ansuran macet.

Maka dari itu, agar pinjaman lebih aman dan terjamin, harus diketahui terlebih dahulu perusahaan penyedia jasa pinjaman online tersebut legal atau ilegal.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x