MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan sedang mengumpulkan data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja.
Pada pekan lalu Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan data yang sudah masuk sebanyak 14,2 juta nomor rekening.
Dari Data tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ternyata Begini Proses Pencairan BLT Rp 600 Ribu Bagi Pekerja
Baca Juga: 15 Ribu Rekening BLT Rp 600 Ribu Tahap 1 Tidak Tersalurkan, Segera Cek Nama Anda
Pencoretan tersebut menurut pihak BP Jamsostek karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Baca Juga: Tidak Mendapat Bantuan? Sesungguhnya Allah SWT Larang Bagi Siapapun yang Mengharapkan Bantuan
Baca Juga: 1,6 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu Dicoret, Segera Cek Nama Anda