MANTRA SUKABUMI - Pemerintah menargetkan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu sebanyak 15,7 juta penerima.
Dari 15,7 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut baru masuk sekitar 14,2 juta nomor rekening calon penerima.
Karena itulah kemudian pemerintah memperpanjang penyerahan data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut hingga 15 September 2020.
Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu, Menaker Sebut Banyak Rekening Tidak Aktif, Segera Cek
Baca Juga: Bukan HOAX, Banpres Produktif BLT UMKM 2,4 Juta Telah Sampai Ke Penerima, Berikut Kesaksiannya
Terbaru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/BP Jamsostek dikabarkan mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja dari daftar 15,7 calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Pencoretan tersebut menurut pihak BP Jamsostek karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:
Baca Juga: Pastikan Rekening BLT Rp 1,2 Juta Aktif, Segera Cek Ke Perusahaan