Hati-hati, Sanksi Menanti Perusahaan dan Pekerja yang Palsukan Data Penerima BLT Rp 600 Ribu

- 9 September 2020, 07:20 WIB
Kemnaker Segerakan, Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 2 di Transfer ke Rekening Masing-masing termasuk Bank BCA, Mandiri dan Bank swasta lain
Kemnaker Segerakan, Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 2 di Transfer ke Rekening Masing-masing termasuk Bank BCA, Mandiri dan Bank swasta lain /mantrasukabumi/fauzanevan/instagram.com/kemnaker


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengucurkan dan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja.

Pemerintah juga telah menetapkan bahwa pekerja yang berhak mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan bahwa pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saat peluncuran program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ini, Presiden Jokowi mengatakan bahwa bantuan ini adalah apresiasi yang taat iuran BPJS.

Baca Juga: Segera Cek Nama Anda Begini Caranya Bank BCA, Mandiri dan Bank Swasta sudah di Transfer Tahap 2

Baca Juga: Hore, BLT Tahap 3 Segera Cair Ayo Cek Data Dirimu Sekarang dengan 3 Cara Berikut Ini

Oleh karena itu, saat peluncuran program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ini, Presiden Jokowi mengatakan bahwa bantuan ini adalah apresiasi yang taat iuran BPJS.

Untuk itulah kemudian pemerintah melalui Kementerian Ketanagakerjaan mengeluarkan aturan main yang dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x