MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah gencar memberikan bantuan kepada masyarakat.
Bantuan ini diberikan untuk memperkuat daya beli masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yakni bantuan langsung tunai (BLT).
Baca Juga: Jangan Khawatir 3 BLT Ini Akan Diberikan Hingga Tahun 2021, Cek Namamu dan Segera Daftarkan
Baca Juga: Alhamdulillah BLT Rp 600 Ribu Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya
Bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masyarakat dikhususkan bagi masyarakat yang bekerja dengan upah di bawah Rp5 juta disalurkan selama empat bulan dengan besaran Rp600 ribu.
Pemerintah sendiri menargetkan sekitar 15,7 karyawan swasta mendapatkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ini.
Baca Juga: Cek Namamu, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Bagi Karyawan Swasta
Kini Kemnaker tengah fokus menunggu data calon penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 untuk selanjutnya dilakukan check validasi data selama empat hari.