Kabar Gembiara Pekerja Korban PHK Dapat BLT Rp 600 Ribu, Berikut Cara Cek dan Daftarnya

- 10 September 2020, 05:29 WIB
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan: Disnaker Kota Bandung akan terus memantau para pekerja yang mendapatkan bantuan Rp600.000 per bulan, dan tetap perhatikan korban PHK.
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan: Disnaker Kota Bandung akan terus memantau para pekerja yang mendapatkan bantuan Rp600.000 per bulan, dan tetap perhatikan korban PHK. /PIXABAY/

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," bunyi pesan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: Waspada! 5 Jenis Penyakit Penyebab Kematian Tertinggi di Indonesia

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Ini Asal-Usul Tulang dan Kotoran Menjadi Makanan Bagi Bangsa Jin

Agus memastikan SMS tersebut bukan penipuan atau benar-benar berasal dari BP Jamsostek, terdapat tautan ke alamat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

SMS ini sendiri dikirimkan kepada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Namun karena sudah tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga oleh pihak perusahaan tidak dilaporkan dalam data nomor rekening untuk calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu, padahal sesuai Permenaker mereka berhak mendapatkan bantuan itu.

Berikut cara melakukan konfirmasi SMS notifikasi bagi pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ymag dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan:

* Klik link tautan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjamsostek.id/;

* Penerima SMS akan diarahkan ke laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Di bagian atas dashboard tertera nama peserta BPJS Ketenagakerjaan;

* Klik tombol biru di sebelah kanan bawah

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x