Kabar Gembiara Pekerja Korban PHK Dapat BLT Rp 600 Ribu, Berikut Cara Cek dan Daftarnya

- 10 September 2020, 05:29 WIB
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan: Disnaker Kota Bandung akan terus memantau para pekerja yang mendapatkan bantuan Rp600.000 per bulan, dan tetap perhatikan korban PHK.
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan: Disnaker Kota Bandung akan terus memantau para pekerja yang mendapatkan bantuan Rp600.000 per bulan, dan tetap perhatikan korban PHK. /PIXABAY/


MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbaharui data pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan data yang terkumpul dari target pemerintah sebanyak 15,7 juta penerima adalah sebanyak 14,7 juta.

Dari 14,7 juta tersebut, setelah dilakukan validasi berlapis, hanya sekitar 11,7 juta data calon penerima data bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu yang lolos validasi.

Baca Juga: Ada Harapan, Cek Jadwal Prakerja Gelombang 8 dan Syarat Yang Harus Disiapkan

Baca Juga: Segera Cek Saldo Rekening, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Sebanyak 3,5 Juta Penerima

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperoleh data pekerja yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT), termasuk pekerja korban PHK dengan mengirimkan pesan singkat (SMS).

SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua-nya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Agus menjelaskan pihaknya mempersilakan para karyawan swasta tersebut agar mengupdate data mereka melalui tautan yang dikirimkan.

Menurut Agus, tautan yang dikirimkan tersebut merupakan tautan yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud.

"Jadi SMS ini secara unik link berbeda setiap penerima, tinggal klik lalu tinggal masukkan password unik, jadi ini hanya bisa diakses oleh penerima, begitu diterima akan ditanyakan apakah nomor rekeningnya benar, tinggal yes, jika belum ada tinggal memasuki nomor rekening," ujar Agus melalui siaran konferensi pers pada Selasa, 8 September 2020.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x