Kabar Baik Pemerintah Longgarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

- 11 September 2020, 07:50 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /Media Pakuan/@BPJSTKinfo./Twitter

Baca Juga: Segera Cek Rekening Bank BCA dan Bank Swasta Lainnya, BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Telah Ditransferkan

Baca Juga: Aneh Padahal BPJS Ketenagakerjaan Aktif Tapi Belum Juga Dapat BLT Karyawan, Pasti Belum Lakukan Ini

"Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh," ujar Menaker Ida.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menambahkan bahwa relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan Pemerintah kepada Pemberi Kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah Pekerja/Buruh.

"Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional," ungkap Agus Susanto.

Tak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini akan berdampak pada kondisi finansial BPJS Ketenagakerjaan, namun BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi covid, melalui program relaksasi iuran dari Pemerintah.

Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial APINDO, Dipa Susila, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas penerbitan PP ini. Dipa menyatakan, PP tersebut sangat penting bagi para pengusaha dalam menjalankan usahannya.

Baca Juga: Menyeramkan, Istri yang Tidak Mau Menemani Suami Tidur, Malaikat Melaknatnya Hingga Fajar Tiba

Baca Juga: Hati-hati, Ternyata Seorang Suami Diperintahkan untuk Menceraikan Istri yang Seperti Ini

“Relaksasi ini penting bagi kita agar kita bisa terus menjalankan usaha dengan baik karena kalau pengusaha atau perusahaan bisa berjalan dengan baik, tentunya bisa terhindar juga PHK atau bertambahnya pengangguran,” kata Dipa.

Namun demikian, ia berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi lain selain PP tersebut. Hal itu disebutnya supaya lebih dapat mengurangi beban pengusaha dalam menjalankan usahanya. **

 

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x