3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sedangkan untuk melakukan pendaftaran kartu prakerja 2024, Anda dapat mengikuti ulasan dibawah ini
Cara Daftar Kartu Prakerja 2024
Baca Juga: Keistimewaan Bulan Rajab bagi Umat Islam: Derasnya Tetesan Kebaikan dan Pahala di Bulan ini
Berikut ini langkah-langkah melakukan pendaptaran kartu prakerja 2024.
1. Akses portal resmi www.prakerja.go.id
2. Klik menu "Daftar Sekarang"
3. Masukkan alamat email aktif dan buat kata sandi.
4. Centang kotak "Saya menyetujui syarat dan ketentuan" lalu klik "Daftar"