Segera Daftar, Begini Cara Mudah Dapatkan Bantuan Pemerintah Untuk UKM Rp2,4 Juta

- 11 Oktober 2020, 06:10 WIB
Catat! Persyaratan Resmi Untuk Dapat Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta
Catat! Persyaratan Resmi Untuk Dapat Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta /mantrasukabumi.com/

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Anda Tidak Bisa Menerima BLT Gelombang 2 Sebelum 6 Syarat Resmi Ini Terpenuhi, CATAT

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Kementerian/Lembaga

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah