Simak Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Bank BRI, BNI, dan BCA, dan Bank Lain

- 15 Oktober 2020, 08:22 WIB
Jawaban Menaker Ida Fauziah soal kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair
Jawaban Menaker Ida Fauziah soal kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair /Instagram/@idafauziyahnu

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ke Bank BRI, BNI, BCA, dan bank lainnya.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa jadwal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ke Bank BRI, BNI, BCA, dan bank lainnya pada akhir Oktober ini.

Ida menjelaskan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ke Bank BRI, BNI, BCA dan bank lainnya akan dilakukan setelah pemerintah selesai melakukan evaluasi penyaluran gelombang 1.

Baca Juga: Siap-siap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Berikut Jadwal Penyalurannya

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja yang dibagi dalam 5 tahap.

Seperti diketahui, Kemnaker menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 kepada 2,5 juta penerima.

Kemudian tahap 2 disalurkan bagi 3 juta penerima. Selanjutnya tahap 3 bagi 3,5 juta penerima.

Setelah itu tahap 4 disalurkan bagi 2,65 juta penerima dan tahap terakhir atau tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Oleh karena itu, Ida memastikan penyaluran akan segera dilakukan yang paling penting syarat sebagai penerima terpenuhi.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Anggarkan BLT Rp2,4 Juta Bagi Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah