Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.
Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Berikut Bocoran dan Syarat Pencairan Bantuan Program UMK dari Facebook Rp12,5 Milyar
Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah. Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.
Baca Juga: Siap-siap Menaker Sudah Salurkan BSU Hampir 12 Juta Pekerja, Termin 2 akan Segera Dimulai
Namun syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.**