Ingin Mendapatkan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Caranya

- 16 Oktober 2020, 09:46 WIB
Ingin Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syaratnya!
Ingin Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syaratnya! /indonesia baik

MANTRA SUKABUMI – Masa Sulit di era new normal ini belum sepenuhnya pulih, apalagi menghadapi Resesi di depan mata. Masyrakat Ingin sekali Mendapatkan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

oleh sebab itu pemerintah memberlakukan kebijakan Relaksasi atau keringanan Iuran Jaminan Sosial bagi Pekerja.

Pemerintah terus berupaya dalam penanggulangan masalah ekonomi ini efek dari pandemic yang berkepanjangan dan belum sepenuhnya berakhir.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesiabaik.id, Pemerintah memberlakukan relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai Agustus 2O2O hingga Januari 2021.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang direlaksasi antara lain iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Syarat keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan

Keringanan iuran JKK diberikan sebesar 99%, sehingga iuran JKK menjadi l% dari Iuran JKK. Sementara, keringanan iuran JKM diberikan sebesar 99%, sehingga iuran JKM menjadi 1% dari Iuran JKM. Syarat:

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x