Anda harus menyerahkan berkas yang merupakan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Berkas yang terdiri dari fotokopi KTP, KK, SKU, dan lainnya, harus diserahkan kepada salah-satu Lembaga Pengusul yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Ini adalah Lembaga Pengusul yang ditunjuk pemerintah, dimana berkas anda harus masuk dan terdaftar resmi di salah satu lembaga ini, diantaranya:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Adapun syarat-syarat lain adalah:
memiliki usaha mikro yang sedang berjalan, yang ditunjukan dengan bukti fisik dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa tempat anda usaha.
Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
Nama anda tidak terdaftar di dalam Bank Indonesia (BI) Cheking, sedang menerima pinjaman bank (kredit) atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Syarat selebihnya, seperti WNI dan NIK eKTP, semua warga negara usia dewasa pasti punya.
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Baca Juga: Macam-Macam Ucapan Motivasi Hari Sumpah Pemuda Ke-92, 28 Oktober 2020