Kemnaker Meminta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Apa Alasannya?

- 29 Oktober 2020, 05:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah sebut uu cipta kerja 'bergigi kuat, tidak ompong'
Menaker Ida Fauziyah sebut uu cipta kerja 'bergigi kuat, tidak ompong' /Instagram/@kemnaker

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yamg tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

_

tapi bagi yang belum tahu cara mengecek apakah nama kita terdaftar atau tidak nya pada pada pemerima atau bukan berikut cara nya.

Berikut cara untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Pertama, pekerja harus memastikan diri bahwa mereka telah memenuhi syarat calon penerima BLT sesuai yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Gelombang 2 dan Berikut Cara Cek Datanya

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

1 Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x