Kemnaker Meminta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Apa Alasannya?

- 29 Oktober 2020, 05:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah sebut uu cipta kerja 'bergigi kuat, tidak ompong'
Menaker Ida Fauziyah sebut uu cipta kerja 'bergigi kuat, tidak ompong' /Instagram/@kemnaker

2 Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3 Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4 Pekerja/buruh penerima upah;

5 Memiliki rekening bank yang aktif;

6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Kedua, memastikan bahwa nomor rekening pekerja sudah diserahkan pihak perusahaan atau pemberi kerja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Rekening BCA Sudah Cair Menerima BLT Rp1,2 Juta, Ayo Cek Mutasi

Hal tersebut bisa dilakukan dengan mengkonfirmasi langsung ke HRD (SDM) perusahaan atau pemberi kerja untuk memastikan apakah data nomor rekening sudah disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan atau belum.

Ketiga, peserta BPJamsostek juga bisa langsung melihat di situs resmi terkait pendataan program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu di web sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dari web tersebut pekerja bisa mengecek apakah nomor rekeningnya sudah terdaftar atau belum.
Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut ditargetkan menyasar sekitar 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.**

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x