Klik Disini Untuk Download Formulir [LINK]
*catatan formulir mungkin bisa berbeda tergantung kebijakan Dinas di daerah masing-masing
Untuk Persyaratan Resmi Silakan Ikuti Instruksi dibawah
Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.
- Warga Negara Indonesia
- Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.
Baca Juga: Segera Login eform BRI Untuk Cek Data BLT Banpres BPUM Rp2,4 Juta, Cukup Input NIK eKTP Saja
Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Berikut adalah isi dari pesan tersebut:
"Nsb Yth ., pemilik rek ..,
Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM),