Ternyata Ini Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Cair, Berikut Penjelasan Kemnaker

- 4 November 2020, 06:27 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan dilaksanakan pada awal November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan dilaksanakan pada awal November 2020. /@kemnaker

MANTRA SUKABUMI – Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2  Tidak Cair, Berikut Penjelasan Kemnaker, Bapak/Ibu Rekanaker yang Terhormat, rupanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk gelombang 2 yang sampai saat kami mengabarkan belum juga Bapak/Ibu terima pencairannya.

Pencairan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 masih belum juga cair, karena pihak Kemnaker masih mempertimbangkan rekanaker peserta BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 yang belum juga cair.

Akun @kemnaker sampai saat in masih dibanjiri komentar dari Rekanaker BSU BPJS Ketenagakerjaan yang tergabung dalam Gelombang 1 yang belum juga cair.

Baca Juga: Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Cek RESMI Penerima BSU Gelombang 2 Via Web dan SMS

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Akan Dialihkan untuk 3,5 Juta Guru Honorer, Berikut Cara Cek BSU di Info GTK

 

Begini Rekanaker yang kami Hormati, terdapat sekira 152 Ribu Rekanaker yang masih berusaha untuk mendapatkan haknya pada pencairan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1. Mungkin ini yang jadi alasan Kemnaker.

Jika dirunut dari informasi yang kami terima terkait jadwal pencairan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir, tidak salah dan jelas sekali apa yang disampaikan oleh pimpinan tertinggi Kemnaker, yaitu Menaker Ida Fauziyah yang mengabarkan bahwa pencairan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan dicairkan pada awal November 2020.

Sedangkan kabar tentang adanya kesempatan yang diberikan kepada Rekanaker yang sudah tergabung dalam penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1 yang belum cair, disampaikan oleh Pak Arwansyah selaku Direktur KKHI Kemnaker. Dilansir mantrasukabumi.com dari akun @kemnaker.

Rekanaker yang Terhormat, mari kita lihat pernyataan Ibu Menaker Ida Fauziyah, Pak Arwansyah Selaku Direktur KKHI Kemnaker, dan komentar Rekanaker yang belum terima pencairan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1 yang membanjiri akun IG @kemnaker.

Pertama, Menaker Ida Fauziyah:
“Kami targetkan pembayaran termin 2 dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah termin 1 ini selesai,” kata Menaker. Dilansir akun @kemnaker, pada Kamis 28 Oktober 2020.

Kedua, Direktur KKHI Arwansyah:
“Bagi peserta yang belum mendapat pencairan pada gelombang 1, segera selesaikan kendalanya. Kebanyakan masalahnya ada pada rekening bank. Kami dari Kemnaker akan mengusahakan agar peserta yang sudah terdaftar pada gelombang 1 bisa cair juga.”, Hal ini disampaikan oleh Arwansyah selaku Direktur KKHI Kemnaker yang menjawab wawancara Verdi Verdiansyah.Akun TVIg @kemnaker pada Kamis (28 Oktober 2020).

Baca Juga: Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima dan Kepesertaan BPUM Rp2,4 Juta, Masih ada waktu

Lebiah lanjut, Pak Arwansyah menyampaikan dalam wawancara tersebut; 
Bagi peserta Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang tidak masuk dalam penerima pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1, masih ada harapan asal mau melakukan perbaikan, begini keterangannya.

Banyak peserta Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 dari tahap 1 sampai tahap 5 tidak bisa cair karena rekening bank bermasalah.

Arwansyah juga menyampaikan bahwa banyak peserta Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 yang rekening banknya bermasalah, diantaranya, Rekening bank tidak aktif, Rekening bank diblokir, Nama peserta pada rekening bank dengan nama pada NIK KTP atau Kartu BPJS, tidak sesuai. Dan terakhir, Rekening bank yang dikirim bukan rekening tabungan, tapi rekening giro, itu tidak bisa cair.

Arwasyah menjelaskan bahwa ada sekira 152 Ribu rekening yang bermasalah seperti itu.
Direktur KKHI Kemnaker itu menjelaskan, begini penyelesaiannya:

Bagi peserta Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 yang belum masuk pada pencairan dari tahap 1 sampai tahap 5, segera selesaikan rekening bank nya dengan pihak bank.

Baca Juga: Cara Cek RESMI Penerima BSU Rp1,2 Juta dan Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Via WA SMS

Semua perubahan-perubahan yang sudah dilakukan dengan pihak bank, segera laporkan oleh peserta BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak pemberi kerja (perusahaan).

Sementara pihak bank akan menyampaikan perubahan ini kepada pihak Kemnaker, agar Rekanaker yang Terhormat bisa masuk pada pencairan susulan penerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1.

Arwansyah berjanji, jika peserta Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang berusaha untuk memperbaiki permasalahannya, akan diusahakan untuk menerima bantuan seperti teman-teman peserta lainnya yang sudah menerima pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1.

Ketiga, komentar Rekanaker
Rekanaker yang tergabung dalam BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 yang belum juga cair, terus membanjiri akun @kemnaker. 
Berikut kami kutip beberapa komen dari akun @kemnaker pada Selasa (2 November 2020):

@....: “Bu Ida BSU saya belum cair, selesaikan dulu termin 1 Bu Ida.”
@....: “Yang gelombang pertama aja belum beres, udah pada sibuk gelombang ke 2”.
@...: “BSU termin 1 yang katanya kurang dari 250 ribu orang yang datanya tidak valid, itu cairnya kapan nih? .......”.
@...: “termin 1 aja belum dapet ....”

@kemnaker, Rabu (3 November 2020): 
@....: “Yang comment yuk saling jaga perasaan. Yg udah cair termin 1, ga usah tanya kapan cair termin2, karena kalau termin 1 cair ya termin 2 pun otomatis pasti dapat. Masih banyak temen sebangsa kita yg belum mendapat dari termin 1. Be smart, be hamble.”

itu hanya beberapa komentar Rekanaker saja, yg keseluruhannya Ribuan Rekanaker.

Baca Juga: Nomor Induk KTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM Rp2,4 Juta, Segera Daftarkan dan Cek Syaratnya

Rekanaker yang kami Hormati, kami dari media tidak punya kepentingan dan wewenang terhadap jadwal pencairan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan. 
Hemat kami, keputusan Kemnaker tentang pencairan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan tentang Kapan dan siapa terlebih dahulu, itu patut Rekanaker yang Terhormat sikapi dengan bijak.

Selain itu untuk memastikan Rekanaker bisa mengakses saluran informasi yang sudah disiapkan Kemnaker diantaranya melalui Web, SMS maupun WA, yakni:

1. https://bsu.kemnaker.go.id
2. https://kemnaker.go.id
3. Login melalui BPJSTK Mobile
4. Login melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
5. Melalui SMS, Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
6. Melalui WhatsApp, dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.

Berdasarkan data Kemnaker per 23 Oktober 2020, Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

Tahap 1 = Rp 2.982.824.400.000 (99,43 %);
Tahap 2 = Rp 3.577.838.200.000 (99,38 %);
Tahap 3 = Rp 4.171.344.000.000 (99,32 %);
Tahap 4 = Rp 3.176.545.200.000 (95,04 %);
Tahap 5 = Rp 722.961.600.000 (97,39 %).

Total Realisasi Anggaran Rp 14.631.512.400.000 (98.30%).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) pada

 

Untuk layanan pengaduan bidang Ketenagakerjaan di Kemnaker:
Hot line Telpon: 021- 5081 6000
Aplikasi W.A: 0811 9303 305
Website: https://bantuan.kemnaker.go.id.**

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x