MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan jika BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya untuk pekerja yang sesuai dengan Permenaker.
Menurut pihak Kementerian Ketenagakerjaan, 6 kriteria yang berhak mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 telah diatur melalui Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 kriteria calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
Baca Juga: Jangan Harap Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Jika Bukan Termasuk 6 Golongan Ini, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Cek BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum, Jika Belum Terdaftar Segera Penuhi Syarat Ini
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4.Pekerja/buruh penerima upah;