Catat, BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk Pekerja yang Sesuai Permenaker Nomor 14

- 4 November 2020, 07:09 WIB
Tangkapan layar Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP dan Rekening Bank
Tangkapan layar Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP dan Rekening Bank /instagram.com/kemnaker/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan jika BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya untuk pekerja yang sesuai dengan Permenaker.

Menurut pihak Kementerian Ketenagakerjaan, 6 kriteria yang berhak mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 telah diatur melalui Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 kriteria calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: Jangan Harap Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Jika Bukan Termasuk 6 Golongan Ini, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Cek BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum, Jika Belum Terdaftar Segera Penuhi Syarat Ini

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x