Catat, BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk Pekerja yang Sesuai Permenaker Nomor 14

- 4 November 2020, 07:09 WIB
Tangkapan layar Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP dan Rekening Bank
Tangkapan layar Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP dan Rekening Bank /instagram.com/kemnaker/

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu, bagi pekerja yang tidak sesuai dengan Permenaker, maka dipastikan tidak akan dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Ida menyampaikan jadwal pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang akan dilakukan pada awal November.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Gelombang 2 ke Rekening Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri, Cek Dulu Disini

Kepastian jadwal pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal November disampaikan Ida saat melakukan kunjungan kerja di Malang.

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida Fauziyah seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker.

Ida Fauziyah menjelaskan jika dana BSU BPJS gelombang 2 akan dicairkan awal November atau setelah evaluasi penyaluran gelombang 1 selesai.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu.

Adapun untuk memastikan nomor rekening terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, pekerja bisa mengecek dengan cara sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah