Perangkat Desa Dan Pekerja Borongan Bisa Terima Bantuan BSU Berikut Syarat Lengkapnya

- 7 November 2020, 18:45 WIB
Perangkat desa dan pekerja borongan bisa mendapatkan BSU
Perangkat desa dan pekerja borongan bisa mendapatkan BSU /Kemnaker

MANTRA SUKABUMI – Perangkat Desa Dan Pekerja Borongan Bisa Terima Bantuan BSU, dan dikabarkan Kepastian bantuan subsidi gaji/upah (BSU) benar-benar tersalurkan.

Hal ini di benarkan Ketika Menaker mengunjungi Kediaman Penerima BSU di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hari Jumat 6 November 2020

Yang berbeda dari penerima program BSU kali ini penerima ini adalah perangkat desa dan pekerja borongan.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Buat Daftar Bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara Lengkapnya

Baca Juga: Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun official Instagram @kemnaker, "Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak irfan dan Pak Sholeh. Mereka berdua merupakan penerima program subsidi upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan," Ungkap Ida Fauziyah.

Menurutnya, para penerima program subsidi upah tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT batara mulia jaya,” Tandasnya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) pada

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x