Waspada Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Wajib Kembalikan Bantuan, Bila Tak Memenuhi Syarat Berikut

- 8 November 2020, 08:13 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT // Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI - Selama Pandemi Covid-19 Pemerintah berupaya memberi berbagai bantuan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan ini diberikan, salah satunya untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Beberapa jenis bantuan diberikan oleh pemerintah pada masyarakat terdampak pandemi Covid-19, diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Namun dilapangan ditemukan beberapa penerima yang tidak sesuai dengan syarat yang telah ditentukan Kemnaker.

Baca Juga: BLT BSU BPJS Gelombang 2: Jumlahnya Berkurang Hingga Sinkronisasi dengan Wajib Pajak

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan pihaknya menemukan pekerja yang bergaji di atas Rp5 juta menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu diketahui setelah Kemnaker berkonsultasi dengan KPK dan BPK untuk mensinkronkan data penerima dengan wajib pajak.

Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dari hasil sinkronisasi itu kemudian ditemukan pekerja bergaji di atas Rp5 juta menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus mepandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," kara Ida saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 8 November 2020.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah