MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut kemungkinan penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 jumlahnya berkurang.
Hal itu karena data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hasil sinkronisasi dengan wajib pajak terdapat pekerja yang memiliki gaji di atas Rp5 juta.
Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dari hasil sinkronisasi itu kemudian ditemukan pekerja bergaji di atas Rp5 juta menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Maaf, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Berkurang, Ternyata Ini Alasannya
Baca Juga: BLT BSU BPJS Gelombang 2 Cair Senin, Begini Cek Data Penerima Lewat Web, SMS, dan WhatsApp
"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus mepandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," kara Ida saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 8 November 2020.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.
"Karena diperaturan Menteri, mereka yang dilaporkan itu upahnya dibawah Rp5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak mereka tidak berhak menerima," lanjutnya.
Karena itu lanjut Ida, jumlah penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang sebelumnya tercatat sebanyak 12.4 juta orang mungkin berkurang.