Maaf, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Berkurang, Ternyata Ini Alasannya

- 8 November 2020, 05:35 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menemui langsung penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menemui langsung penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /kemnaker/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kemungkinan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan berkurang.

Hal itu karena Kemnaker menemukan data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 memiliki gaji di atas Rp5 juta.

Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dari hasil sinkronisasi itu kemudian ditemukan pekerja bergaji di atas Rp5 juta menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Sebut Ada Pekerja Bergaji di Atas Rp5 Juta Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Ancamannya

Baca Juga: Menaker Ungkap Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Ada yang Bergaji di Atas Rp5 Juta

"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus mepandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," kara Ida saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 8 November 2020.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.

"Karena diperaturan Menteri, mereka yang dilaporkan itu upahnya dibawah Rp5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak mereka tidak berhak menerima," lanjutnya.

Karena itu lanjut Ida, jumlah penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang sebelumnya tercatat sebanyak 12.4 juta orang mungkin berkurang.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah