Alasan Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Bisa Cair, Ternyata Ini Alasannya

- 9 November 2020, 07:02 WIB
153 Ribu Pekerja Gagal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Jangan Pakai 7 Rekening Ini!.
153 Ribu Pekerja Gagal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Jangan Pakai 7 Rekening Ini!. //BPJS Ketenagakerjaan

 

MANTRA SUKABUMI – Banyak yang bertanya, apa alasannya hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 belum bisa cair. Wajar saja jika hal ini dipertanyakan oleh jutaan peserta BSU BPJS Ketenagakerjaan, karena para pekerja sangat membutuhkannya.

Alasan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 belum bisa cair, karena ternyata pada proses pencairan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang melakukan rekomendasi dari KPK.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah pada bulan Oktober lalu, bahwa bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan cair pada awal November, setelah pihak pemerintah melakukan evaluasi pada beberapa hal terkait pencairan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Biden: Pada Hari Pertama, Saya Akan Akhiri Larangan Muslim Inkonstitusional Trump

Akhirnya terungkap juga, alasan atas pertanyaan kenapa bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 belum bisa cair. Begini alasan Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah, mengungkapkan selama ini penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar. Pada penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya. Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id pada Sabtu 7 November 2020.

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan penyaluran bantuan BSU BPJS Gelombang 2 berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, penyalurannya berdasarkan atas rekomendasi dari KPK.

“Kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah dibawah Rp5 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Menaker Ida Fauziyah, pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah