Alhamdulillah, Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hari Ini Cair Rp1,2 Juta

- 9 November 2020, 21:43 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Begini Cek Status Dapat Subsidi Gaji Atau Tidak.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Begini Cek Status Dapat Subsidi Gaji Atau Tidak. // Mantra Sukabumi

 

MANTRA SUKABUMI – Alhamdulillah, Bantuan Subsidi gaji/upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 cair hari ini. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bahwa untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU BPJS sudah bisa diambil.

Alhamdulillah, Bantuan yang sudah ditunggu-tunggu oleh peserta BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan gelombang 2 akhirnya cair juga. Kepada peserta yang sudah terdaftar pada BSU BPJS Gelombang 2, silahkan cek rekening Bank.

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan), sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id pada Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Ketua PP Lesbumi NU, Agus Sunyoto: Tak Akan Ada 10 November Tanpa Kejadian 22 Oktober

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

“Kita pastikan BSU BPJS Gelombang 2 sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11).

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di BSU BPJS Gelombang 2 ini. "Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU BPJS Gelombang 2 sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Setelah Pemilu AS Kini Mata Dunia Tertuju pada Pemilu Israel, Palestina Hanya Menunggu

Baca Juga: Wajib Tahu Malaikat Rahmat Tidak Akan Masuk jika di Dalam Rumah ada 20 Hal Berikut Ini

Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran Gelombang 2 hari ini” kata Menaker Ida.

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni Gelombang 2 sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan Gelombang 2 sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah